PESAWARAN, SINARBANGSANEWS.CO.ID — Sejumlah ibu rumah tangga asal Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Mapolres Pesawaran untuk meminta kejelasan hukum terkait dugaan arisan bermasalah yang mereka alami. Para ibu tersebut mengaku mengalami kerugian karena uang arisan yang menjadi hak mereka belum dikembalikan. Ironisnya, mereka juga mengaku harus menghadapi laporan hukum dari pihak yang mereka sebut sebagai pengelola arisan, perempuan berinisial Reni.
Kedatangan para ibu pada 28 Oktober 2026 itu bertujuan meminta perhatian Kapolres Pesawaran agar persoalan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dengan menggunakan mobil pikap terbuka, rombongan mendatangi Mapolres Pesawaran sambil membawa sejumlah karton berisi tulisan tuntutan. Mereka berharap aparat kepolisian dapat membantu mengurai persoalan yang dinilai telah berlarut-larut, sekaligus memberikan kepastian terkait pengembalian uang arisan.
Setibanya di Mapolres Pesawaran, rombongan disambut petugas piket penjagaan. Selanjutnya, mereka dipersilakan masuk untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada penyidik yang menangani perkara terkait.
KORBAN PERTANYAKAN PERMINTAAN UANG DAMAI Rp100 JUTA
Lia, salah seorang perwakilan peserta arisan, mengatakan bahwa kedatangan mereka merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi.
Ia juga mempertanyakan adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp100 juta yang, menurut pengakuannya, muncul dalam proses penyelesaian perkara.
"Kami datang ke Polres Pesawaran untuk meminta bantuan Bapak Kapolres agar kasus kami segera diselesaikan. Kami ini korban yang merasa dirugikan, tetapi kenapa justru kami yang dilaporkan dan diposisikan sebagai tersangka?" ungkap Lia.
Menurut Lia, sejak awal para peserta arisan menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan Reni. Namun, ia mengaku keberatan apabila penyelesaian tersebut harus disertai pembayaran uang perdamaian sebesar Rp100 juta.
"Keinginan kami dari awal sebenarnya ingin berdamai dengan pihak pelapor atas nama Reni. Tetapi, kami keberatan jika harus membayar uang perdamaian Rp100 juta. Menurut yang disampaikan kepada kami, kalau ada uang Rp100 juta, persoalan bisa selesai," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak peserta arisan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak Reni maupun pihak terkait lainnya.
SETORAN ARISAN BELUM DIKEMBALIKAN
Lia menjelaskan bahwa dirinya mengikuti arisan dengan setoran Rp250 ribu setiap bulan selama 12 kali pembayaran.
Berdasarkan keterangannya, ia seharusnya menerima pencairan arisan pada Maret. Namun, hingga lebih dari tiga bulan setelah jadwal pencairan tersebut, uang yang menjadi haknya belum juga diterima.
"Setiap bulan saya menyetor Rp250 ribu selama 12 kali. Seharusnya saya menerima uang arisan pada bulan Maret, tetapi sampai lebih dari tiga bulan uang tersebut tidak diberikan," jelasnya.
Ia menuturkan, ketika para peserta mendatangi rumah Reni untuk meminta penjelasan, mereka mendapat informasi bahwa rumah tersebut akan dijual untuk menyelesaikan pembayaran arisan.
Namun, menurut Lia, rencana itu tidak terealisasi sehingga para peserta belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian uang mereka.
Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian, Lia bersama sejumlah peserta lainnya kembali mendatangi rumah yang ditempati Reni. Akan tetapi, saat itu Reni disebut tidak berada di lokasi.
BARANG DI RUMAH DIAMANKAN, BERUJUNG LAPORAN POLISI
Dalam situasi tersebut, Lia mengaku para peserta meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris Desa (Sekdes), serta pemilik rumah untuk mengamankan sejumlah barang yang berada di dalam rumah.
Menurut pengakuannya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk jaminan sementara sampai persoalan pengembalian uang arisan mendapatkan penyelesaian.
Lia menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak dibawa atau dikuasai oleh para peserta arisan, melainkan dititipkan kepada aparat desa setempat. Ia juga menyebut bahwa proses tersebut turut diantar oleh mertua Reni yang disebut sebagai pengepul uang arisan.
Meski demikian, duduk perkara mengenai pengambilan dan pengamanan barang-barang tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan keterangan seluruh pihak serta bukti yang tersedia.
Setelah mengetahui barang-barang di rumahnya telah diamankan, Reni disebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.
Selanjutnya, sejumlah peserta arisan menerima panggilan untuk menjalani proses mediasi.
Lia mengaku kecewa karena, di tengah persoalan uang arisan yang belum dikembalikan, mereka justru harus menghadapi laporan hukum.
"Kami merasa heran. Kami yang merasa menjadi korban dan kehilangan uang, tetapi justru harus menghadapi laporan hukum. Karena itulah kami datang ke Polres Pesawaran untuk meminta keadilan," tegasnya.
BERHARAP KAPOLRES TURUN TANGAN
Para peserta arisan berharap Kapolres Pesawaran memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak mana pun.
Mereka juga meminta agar persoalan uang arisan yang belum dikembalikan dapat ditelusuri secara menyeluruh, sehingga ada kejelasan mengenai tanggung jawab para pihak.
"Kami hanya meminta keadilan. Tolong bantu kami agar persoalan ini diselesaikan secara adil. Kami ingin uang kami dikembalikan dan tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Jangan sampai masyarakat kecil yang sudah menjadi korban justru semakin terbebani," tutup Lia.
POLISI DIHARAPKAN MENGURAI DUA PERSOALAN
Persoalan ini mencakup dua hal yang perlu diperiksa secara objektif, yakni dugaan kerugian peserta dalam kegiatan arisan serta laporan terkait pengambilan atau pengamanan barang di rumah yang ditempati Reni.
Kedua persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat. Status seseorang sebagai korban maupun pihak yang dilaporkan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tetapi harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi dari pihak Reni juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kronologi, kewajiban pengembalian uang arisan, serta alasan pelaporan terhadap sejumlah peserta.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Reni dan penjelasan resmi Polres Pesawaran mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.
(TIM REDAKSI)
